Berita Terbaru

75 Tenaga PPPK Dinas LHK Provinsi NTT Terima SK Pengangkatan, Siap Bertugas di Seluruh Unit Kerja
Penyerahan SK Pengangkatan
Kupang, 25 Juli 2025,- Sebanyak 75 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akan bertugas di lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Provinsi NTT. Acara penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis pada Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Stadion Oepoi, Kota Kupang, bersamaan dengan penyerahan SK untuk total 5.480 orang PPPK Tahap I dari berbagai instansi lingkup Pemerintah Provinsi NTT.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bapak Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, didampingi oleh Wakil Gubernur dan jajaran pejabat struktural lingkup pemerintah provinsi. Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan hanya pengisian formasi, tetapi sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui aparatur yang profesional dan berintegritas.
Kelengkapan Administrasi PPPK DLHK
Menindaklanjuti penyerahan SK Pengangkatan oleh Gubernur NTT, 75 orang tenaga P3K pada Dinas LIngkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT pada Tahap I yang berjumlah 75 orang yang menempati 11 Formasi Jabatan dengan rincian :
- Arsiparis Ahli Pertama : 2 orang
- Arsiparis Terampir : 1 orang
- Operator Layanan Operasional : 18 orang
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama : 1 orang
- Penata Layanan Operasional : 13 orang
- Pengadministrasi Perkantoran : 21 orang
- Pengelola Layanan Operasional : 1 orang
- Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama : 3 orang
- Perencana Ahli Pertama : 1 orang
- Penyuluh Kehutanan Terampil : 1 orang
- Pranata Komputer Ahli Pertama : 3 orang
Ke 75 orang tenaga P3K dimaksud sedang melakukan proses penyelesaian kelengkapan administrasi yang difasilitasi oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bersama staf dalam rangka penyelesaian administrasi yang meliputi:
- Pengisian data tunjangan keluarga
- Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK)
- Pengurusan dan penerbitan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
Kelengkapan dokumen ini menjadi prasyarat penting untuk memulai tugas secara resmi serta untuk pemrosesan hak-hak kepegawaian, termasuk tunjangan dan penilaian kinerja awal.
Harapan dan Arahan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas kepada seluruh tenaga P3K yang baru bergabung. Diharapkan para P3K dapat menerapkan "motivasi daun" yang telah digaungkan oleh Kepala Dinas LHK Provinsi NTT sejak awal serta ikut mendukung terwujudnya tata kelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tangguh, adaptif, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Seluruh proses integrasi pegawai akan terus dipantau dan didampingi agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan optimal dalam mendukung program dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan di NTT.
Contributor/post by
Octavina L. Kallibatu/Kasubag. Umum dan Kepegawaian Dinas LHK NTT

PAMERAN PRODUK HUTAN DI WAINGAPU – SUMBA TIMUR

AKSI MANGROVE BEBAS SAMPAH DI OESAPA BARAT: LANGKAH NYATA PEDULI LINGKUNGAN

KTH siap bertransformasi menjadi KPS, melalui Progam Perhutanan Sosial
