Berita Terbaru
Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK dan Penyerahan SPMT
Kupang, 28 Juli 2025,- Sebanyak 75 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bertempat diaula DLHK provinsi NTT melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) antara P3K dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) adalah proses formal dimana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menandatangani dokumen yang mengatur tentang hak, kewajiban dan ketentuan kerja mereka. Ini adalah langkah penting yang menandai dimulainya hubungan kerja antara P3K dengan Instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Kinerja PPPK akan dievaluasi secara berkala dan perjanjian kerja dapat menjadi acuan dalam proses evaluasi tersebut.
Selain
itu juga dilaksanakan penyerahan Surat Perintah Mulai Bekerja (SPMT)
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Dalam
arahannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT,
Ondy CH. Siagian, SE,M .Si menyampaikan agar PPPK wajib menghayati dan
menerapkan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Lebih
lanjut disampaikan agar PPPK juga menerapkan : “motivasi Daun” untuk
menunjang pelaksanaan tugas selanjutnya.
Contributor/post by
Octavina L. Kallibatu/Kasubag. Umum dan Kepegawaian Dinas LHK NTT
KUNJUNGAN KERJA GUBERNUR NTT DI KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Pendidikan dan Pelatihan Pengolahan Singkong kepada KUPS Tunas Baru di Desa Praimbana
Penyerahan Sarpras Pengolahan Sari Jahe di KTH Tangi Lizu


