Berita Terbaru

Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi NTT
13 Jan 2026
by Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi NTT


Kupang — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Adi Mandala, M.Si, menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 atas Pemeriksaan Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kegiatan pertambangan, yang diselenggarakan di Kantor BPK RI Perwakilan NTT. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT, Drs. Kanisius H. M. Mau, M.Si, serta Inspektur Daerah Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, S.T., M.M., CGCAE, bersama perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait, Selasa, 13 Januari 2026.

Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, khususnya pada aspek pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, serta penggunaan kawasan hutan terhadap kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.

Kehadiran Perwaikalan Pemerintah Provinsi NTT dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi NTT, khususnya sektor lingkungan hidup dan kehutanan, dalam mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Penyerahan LHP ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 17, yang mewajibkan BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada lembaga perwakilan, pemerintah, dan instansi terkait sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, guna memperkuat tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya pada sektor pertambangan, agar berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Post by_Octavina L. Kallibatu, SP

Dec
09
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DI KTH TUKALOPI

Jan
09
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Hari Perdana Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT

Nov
12
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur

Pendidikan dan Pelatihan Pengolahan Singkong Kepada KUPS Kenanga di Desa Umalulu

Dec
03
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo

KEGIATAN DAU SG PENYULUHAN DAN PRAKTEK PEMBUATAN SARI JAHE DI KELOMPOK TANI HUTAN TANGI LIZU