UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sikka

UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sikka
07 May 2025
by Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sikka



Tugas dan Fungsi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Sikka

 Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan bahwa UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan di Wilayah Kabupaten/ Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas ‘‘Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan, pengelolaan hutan, perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat“. Uraian tugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT sebagai berikut :

  1. Memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
  2. Memimpin dan mengoordinasikan pencapaian target pendapatan asli daerah lingkup UPTD;

  3. Mengoordinasikan pengkajian program kerja lingkup UPTD;

  4. Mengoordinasikan pengkajian bahan kebijakan teknis lingkup UPTD;

  5. Mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup UPTD;

  6. Mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas;

  7.  Mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan pengelolaan hutan;

  8. Mengoordinasikan penyiapan bahan pemeliharaan, monitoring dan evaluasi kegiatan tata hutan KPH meliputi inventarisasi hutan, pembagian blok dan peta, tata batas wilayah dan pemetaan;

  9. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan penetapan rencana pengelolaan hutan jangka pendek tingkat tapak;

  10. Mengoordinasikan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan hutan, izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin koridor dan pemanfaatan pada wilayah tertentu;

  11. Mengoordinasikan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian penilaian dan pelaksanaan pengamanan kawasan hutan dan atau monitoring kawasan hutan;

  12. Mengoordinasikan penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan;

  13. Mengoordinasikan penyiapan bahan pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi dan perpustakaan dalam pengelolaan hutan;

  14. Mengoordinasikan pengembangan investasi, kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan;

  15. Mengoordinasikan penyiapan bahan perlindungan hutan, pengamanan hutan, penegakan hukum, pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bidang kehutanan, pelatihan/ perlindungan/ pemanfaatan hutan, pembentukan forum dan pengembangan sistem informasi perlindungan/ pengamanan hutan;

  16. Mengoordinasikan penyiapan bahan pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan, pelatihan, pendidikan, sosialisasi, penyuluhan, pembentukan forum kolaborasi dan pengembangan sistem informasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

  17. Mengoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;

  18. Mengoordinasikan penyiapan bahan pengelolaan daerah aliran sungai, reklamasi hutan dan rehabilitasi lahan serta perbenihan tanaman hutan;

  19. Mengoordinasikan penyiapan bahan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;

  20. Mengoordinasikan penyiapan bahan fasilitasi dan pendampingan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan), masyarakat hukum adat, dan penanganan konflik sosial/tenurial di wilayah KPH;

  21. Mengoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan;

  22. Mengoordinasikan penyiapan pertimbangan teknis terkait rencana rehabilitasi dan reklamasi hutan serta pelaksanaan rehabilitasi hutan dan pengelolaan daerah aliran sungai untuk memulihkan dan mempertahankan fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan;

  23. Mengoordinasikan penyiapan pertimbangan teknis terkait pemberian rekomendasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi terhadap permohonan dan/atau perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dalam;

  24. Mengoordinasikan dengan para pihak untuk membuka peluang investasi dan mobilisasi pendanaan pembangunan KPHserta terbentuknya jaringan pemasaran untuk tercapainya tujuan pengelolaan hutan;

  25. Mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama secara internal dan eksternal;

  26. Mengoordinasikan pengkajian data dan informasi lingkup UPTD;

  27. Mengoordinasikan pengkajian bahan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur lingkup UPTD;

  28. Mengoordinasikan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan;

  29. Mengoordinasikan pengkajian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup UPTD;

  30. Mengoordinasikan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan lingkup UPTD;

  31. Mengoordinasikan pengkajian bahan Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup UPTD;

  32. Mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan lingkup UPTD;

  33. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja; dan

  34. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan




Jalan Ahmad Yani Nomor 16 Maumere - Kabupaten Sikka- Provinsi NTT kode pos 86111