
UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Tugas dan Fungsi UPTD Pengelolaan Sampah Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT
Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan bahwa UPTD Pengelolaan Sampah Limbah B3 mempunyai tugas “Memimpin dan mengoordinasikan pelayanan tugas yang meliputi ketatausahaan, pengangkutan dan sanitasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) serta Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)“. Uraian pelaksanaan tugas UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagai berikut :
Memimpin seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
Memimpin dan mengoordinasikan pencapaian target pendapatan asli daerah lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian program kerja lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan kebijakan teknis lingkup UPTD;
Mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas;
Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis pengelolaan sampah, sanitasi dan limbah B3 yang meliputi pelayanan teknis administrasi, penyiapan sarana dan prasarana pengangkutan, pelayanan teknis pengangkutan sampah limbah B3 dan uji fasilitas teknis pengangkutan, pelayanan penyimpanan, pemusnahan, penimbunan dan pengolahan sampah dan limbah B3 serta uji kelayakan fasilitas teknis pengolahan sampah dan limbah B3;
Mengelola penerimaan dan pendapatan asli daerah di bidang Pengelolaan Sampah/Limbah B3;
Mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama secara internal dan eksternal;
Mengoordinasikan pengkajian data dan informasi lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur lingkup UPTD;
Mengoordinasikan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
Mengoordinasikan pengkajian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Lingkup UPTD;
Mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan Lingkup UPTD;
Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kinerja; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.


