
UPTD Labolatorium Lingkungan
UPTD Labolatorium Lingkungan
UPTD Labolatorium Lingkungan
- Memimpin
seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
- Memimpin
dan mengoordinasikan pencapaian target pendapatan asli daerah lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian program kerja lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan kebijakan teknis lingkup UPTD;
Mengoordinasikan, membina, mengendalikan dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan dinas;
Mengoordinasikan pengendalian mutu yang meliputi pengambilan sampel parameter kualitas lingkungan, validasi metoda, inventarisasi sumber emisi/efluent, pengelolaan data dan informasi kualitas lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja personil pengambil sampel serta kerja sama pengendalian mutu laboratorium lingkungan;
Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis laboratorium lingkungan yang meliputi pemeriksaan parameter lingkungan, kalibrasi dan pengelolaan limbah laboratorium;
Mengoordinasikan pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan kerjasama secara internal dan eksternal;
Mengoordinasikan pengkajian data dan informasi lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur lingkup UPTD;
Mengoordinasikan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan kebijakan;
Mengoordinasikan pengkajian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan lingkup UPTD;
Mengoordinasikan pengkajian bahan Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan Perjanjian Kinerja (PK), serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Lingkup UPTD;
Mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan Lingkup UPTD;
Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kinerja; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan


