
Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup
Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup
Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kepala Bidang Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan penataan, pengkajian dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup meliputi penataan, pengkajian serta kemitraan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
enyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup meliputi penataan, pengkajian serta kemitraan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
Menyelenggarakan penyusunan bahan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dan/ atau Persetujuan Lingkungan;
Menyelenggarakan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja tim uji kelayakan lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota bersama lembaga uji kelayakan;
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan administrasi pelaksanaan dokumen lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, UKL- UPL Kabupaten/kota;
Menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sistem informasi analisis mengenai dampak lingkungan dan laporan dokumen lingkungan;
Menyelenggarakan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis Provinsi dan pelaksanaan validasi kajian lingkungan hidup strategis kabupaten/kota;
Menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan RPPLH Provinsi;
Menyelenggarakan pembinaan, peningkatan kapasitas dan penghargaan pengelolaan lingkungan hidup;
Menyelenggarakan penyiapan bahan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan lingkungan hidup;
Menyelenggarakan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan;
Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai penataan, pengkajian dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup


