Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran
19 Jul 2025
by Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran


Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran

Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengeloaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT

Kepala Bidang Pengeloaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran meliputi pengelolaan sampah dan limbah B3, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemeliharaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengeloaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  3. Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  4. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  5.  Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran meliputi pengelolaan sampah dan limbah B3, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemeliharaan lingkungan hidup;

  6. Menyelenggarakan penyusunan penetapan target pengurangan dan penanganan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;

  7. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST Regional;

  8. Menyelenggarakan koordinasi pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota);

  9. Menyelenggarakan penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan, penimbunan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);

  10. Menyelenggarakan pemantauan kualitas air, pemantauan kualitas udara, pemantauan kualitas tanah serta pemantauan kualitas pesisir dan laut;

  11. Menyelenggarakan penentuan baku mutu lingkungan dan sumber pencemar;

  12. Menyelenggarakan pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;

  13. Menyelenggarakan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;

  14. Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;

  15. Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  16. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai pengelolaan  sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;

  17. Menyelenggarakan     pengendalian pelaksanaan tugas     pokok   dan fungsi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  18. Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  19. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  20. Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran;

  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran