Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE

Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE
19 Jul 2025
by Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE


Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE

Berdasarkan peraturan gubernur nusa tenggara timur nomor 8o tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi nusa tenggara timur maka bidang perencanaan, pemanfaatan hutan dan ksdae mempunya tupoksi memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan perencanaan, pemanfaatan hutan dan ksdae meliputi perencanaan dan tata hutan, pemanfaatan dan perlindungan dan ksdae dengan rincian tugas sebagai berikut :

1.     Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE;

2.     Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE;

3.     Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE;

4.     Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE;

5.     Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE meliputi perencanaan dan tata hutan, pemanfaatan dan penatausahaan hasil hutan serta perlindungan dan KSDAE;

6.     Menyelenggarakan perumusan kebijakan penatagunaan hutan, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan di KPHP dan/atau KPHL dalarn 1 (satu) Provinsi;

7.     Menyelenggarakan perumusan kebijakan pengembangan promosi, investasi, kerjasama dan kemitraan, kelembagaan KPH dan system informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalarn 1 (satu) Provinsi;

8.     Menyelenggarakan perumusan kebiajakan rencana kehutanan tingkat provinsi dan neraca sumber daya hutan provinsi;

9.     Menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bulan kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung di wilayah Provinsi;

10. Menyelenggarakan pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hutan;

11. Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;

12. Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE;

13. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;

14. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE;


Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE