Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat

Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat
19 Jul 2025
by Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat


Tugas Pokok dan Uraian Tugas Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT

Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan DAS dan pemberdayaan masyarakat meliputi pengelolaan DAS, rehabilitasi lahan, pengembangan perhutanan serta penyuluhan di bidang kehutanan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  • Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan agar realisasinya tepat waktu dan tepat sasaran;

  • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;

  • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi pengelolaan DAS, rehabilitasi lahan, pengembangan perhutanan serta penyuluhan di bidang kehutanan;

  • Menyelenggarakan pembentukan forum pengelolaan DAS dan sistem informasi pengelolaan DAS di wilayah Provinsi;

  • Menyelenggarakan rehabilitasi lahan di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/pesisir, penghijauan/penanaman, penerapan teknik konservasi tanah dan air di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi;

  • Menyelenggarakan pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetik tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu tanaman hutan dalam wilayah Provinsi;

  • Menyelenggarakan penyiapan bahan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di Lahan (RPRL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara dan pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah Provinsi;

  • Menyelenggarakan penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam Provinsi;

  •  Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam Provinsi;

  • Menyelenggarakan pengembangan perhutanan sosial meliputi : hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat dan kemitraan dalam Provinsi;

  • Menyelenggarakan penetapan masyarakat hukum adat, hutan adat dan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi dalam Provinsi;

  • Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;

  • Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;

  • Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;

  • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;

  • Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;

  • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;

  • Menetapkan sasaran kinerja pegawai dan melakukan penilaian prestasi kerja di Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat;

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Bidang Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat