Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
29 Apr 2025
by Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanavisin yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT memiliki fungsi, diantaranya:

  1. Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

Jul
25
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

75 Tenaga PPPK Dinas LHK Provinsi NTT Terima SK Pengangkatan, Siap Bertugas di Seluruh Unit Kerja

Nov
12
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur

Pendidikan dan Pelatihan Pengolahan Singkong Kepada KUPS Kenanga di Desa Umalulu

Jul
27
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur

KTH siap bertransformasi menjadi KPS, melalui Progam Perhutanan Sosial

Nov
17
Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup

Rapat Penilaian Substantif Validasi Terhadap Dokumen KLHS-RDTR Lenang Kabupaten Sumba Tengah