Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki tugas pokok dan fungsi untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanavisin yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT memiliki fungsi, diantaranya:
- Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
75 Tenaga PPPK Dinas LHK Provinsi NTT Terima SK Pengangkatan, Siap Bertugas di Seluruh Unit Kerja
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Sumba Timur
Pendidikan dan Pelatihan Pengolahan Singkong Kepada KUPS Kenanga di Desa Umalulu
UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur
KTH siap bertransformasi menjadi KPS, melalui Progam Perhutanan Sosial
Bidang Penataan, Pengkajian dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup