Kewenangan

Kewenangan
Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
A. Kewenangan Urusan Lingkungan Hidup
- Perencanaan Lingkungan Hidup yaitu RPPLH Provinsi
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yaitu KLHS untuk KRP Provinsi
- Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yaitu Pencegahan, Penamggulangan dan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
- Keanekaragaman hayati ( KEHATI) yaitu Pengelolaan Kehati Provinsi;
- Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yaitu pengumpulan Limbah B3 lintas daerah kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yaitu Pembinaan dan Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi;
- Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak MHA yang terkait dengan PPLH Yaitu :
- Penetapan Pengakuan MHA, Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisonal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) satu daerah provinsi
- Peningkatan Kapasitas MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisonal dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisonal dan hak MHA terkait dengan PPLH yang berada didua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
- Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk masyarakat yaitu penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah provinsi;
- Penghargaan Lingkungan Hidup untuk masyarakat yaitu Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Provinsi;
- Pengaduan Lingkungan Hidup yaitu Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang PPLH terhadap:
- Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH diterbitan oleh pemerintah Daerah Provinsi
- Usaha dan/atau Kegiatan yang lokasi dan/atau dampaknya Lintas daerah Kabupaten/Kota
- Persampahan yaitu Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional
B. Kewenangan Urusan Kehutanan
- Pengelolaan Hutan
- Pelaksanaan tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
- Pelaksanaan rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan kecuali pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK);
- Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi:
- Pemanfaatan kawasan hutan;
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Pemungutan hasil hutan;
- Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
- Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara;
- Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi;
- Pelaksanaan pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu;
- Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun;
- Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
- Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
- Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas daerah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES;
- Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
- Pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang Kehutanan
- Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi;
- Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) : Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
75 Tenaga PPPK Dinas LHK Provinsi NTT Terima SK Pengangkatan, Siap Bertugas di Seluruh Unit Kerja

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PAMERAN PRODUK HUTAN DI WAINGAPU – SUMBA TIMUR

UPTD KPH Wilayah Kabupaten Manggarai Timur
KTH siap bertransformasi menjadi KPS, melalui Progam Perhutanan Sosial

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan