Bank Sampah Peduli

I. Organisasi

Nama Organisasi  : Bank Sampah PEDULI (PEngelolaan dan eDUkasi samp dalam upaya pelestarian LIngkungan)

Alamat      : Jalan Frans Seda Nomor 336 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang

Legalitas     : Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup danKehutanan Provinsi NTT 

Nomor      : 188.4/33/DLHK.1.2/2024 Tanggal 14 Maret 2024. 

Struktur Organisasi : Terlampir dalam SK Bank Sampah

  1. Pengarah : Ondy Christian Siagian, SE.M.Si
  2. Penanggung Jawab : Rudi Lismono, S.Hut
  3. Ketua Tim : Salmon Milla, ST
  4. Koordinator Produksi :
    • Fransiskus Gabi Tola 
    • Jultince V. Mandala
  5. Koordinator Tata Usaha

dan Penyuluhan
:
- Maria V. Ndaumanu
- Bernadina M.A. Bria
6. Koordinator Keuangan
- Nelcy Asbanu
- Agnes Deran
- Yakub Lanata 


II. Latar Belakang

  • Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang bahwa dari jumlah penduduk 455.847 jiwa (BPS Kota Kupang, 2022) timbulan volume sampah sebanyak 352.257 kg, dimana volume sampah yang terangkut ke tempat pembuangan TPA perhari adalah sebanyak 855 m3, sedangkan volume sampah yang tidak terangkut ke TPA adalah sebayak 245 m3. Sampah yang tidak terangkut tersebut adalah sampah– sampah yang masih tertimbun di titik pengumpulan maupun yang bertebaran diberbagai tempat seperti di jalan, selokan sungai, laut dan lain sebagainya.
  • Berdasarkan pada permasalahan tersebut diatas, maka timbul inisiatif mandiri untuk melakukan pengelolaan sampah anorganik di lingkungan kerja dengan melibatkan seluruh karyawan dalam rangka meminimalisir sampah di TPA.
  • Dengan demikian maka pemilahan di sumber menjadi kunci utama dalam mendukung pengurangan sampah sehingga berkontribusi mencegah sampah masuk ke TPA. Upaya pilah sampah merupakan wujud pelaksanaan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah Tahun 2008. Namun demikian sampah yang telah dipilah seringkali tidak serta dapat dikelola dengan baik dikarenakan kurangnya daya tampung sampah yang telah terpilah di Masyarakat.  
  • Bank Sampah PEDULI (PEngelolaan dan eDUkasi sampah dalam upaya pelestarian LIngkungan) merupakan salah satu Bank Sampah yang didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan sampah yang terjadi saat ini di Kota Kupang dengan menggunakan prinsip 3R dan pengelolaan melalui sistim pengelolaan Bank Sampah khusunya untuk pengelolaan sampah anorganik. Kehadiran Bank Sampah Peduli juga merupakah salah satu alternatif dalam memastikan rantai nilai ekonomi sirkular pengelolaan sampah berjalan dengan baik di Tingkat tapak.
  • Bank Sampah Peduli telah beroperasi sejak Bulan September Tahun 2023 dan memiliki legalitas organisasi pada Tahun 2024, yang pada awalnya menargetkan nasabah hanya seputaran ASN pada Kantor UPTD Pengelolaan Sampah Limbah B3, namun dalam perjalanan melalui sosialisasi yang dilakukan maka kemudian berkembang dengan  nasabah dari masyarakat sekitar maupun dari perkantoran sekitar Lokasi Bank Sampah.
  • Adapun bentuk edukasi yang ditanamkan kepada para nasabah adalah kewajiban para nasabah untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah sebelum di setor ke Bank Sampah Peduli. Sampah-sampah dimaksud selanjutnya akan disetor ke Bank Sampah PT Mutiara Timor yang merupakan satu-satunya offtaker sampah di Kota Kupang. 



III. Sumber Dana

Pelaksanaan kegiatan/ aktivitas pengelolaan sampah di Bank Sampah PEDULI Tahun 2024-2025 dilakukan secara swadaya (pembiayaan mandiri).


IV. Tujuan

  • Mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan tapi melakukan pengolahan sampah agar meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA 
  • Mengedukasi masyarakat dalam melakukan kegiatan pemilahan sampah dari dalam lingkungan rumah tangga yang diharapkan agar berdampak ke lingkungan masyarakat luas
  • Memotivasi masyarakat agar mau melakukan kegiatan pemilahan sampah
  • Meningkatkan pendapatan penghasilan masyarakat melalui kegiatan Bank Sampah sebagai nasabah Bank Sampah


V. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Sampah

  1. Setiap nasabah Bank Sampah PEDULI wajib memiliki nomor registrasi keanggotan dengan mengisi formulir pendaftaran yang dilampirkan dengan fotocopy KTP 1 (satu) lembar
  2. Nasabah Bank Sampah PEDULI wajib mentaati ketentuan yang ditetapkan dalam organisasi
  3. Wajib menyetor sampah daur ulang (kertas/kardus, botol/gelas plastik, logam, kaca). Detail sampah terlampir dan akan disampaikan pada saat registrasi pendaftaran
  4. Sebagai bentuk edukasi maka setiap nasabah wajib menyortir sampah sesuai jenisnya (minimal 1 kilogram untuk setiap jenis) sebelum disetorkan ke pihak Bank Sampah PEDULI.
  5. Nasabah Bank Sampah PEDULI dapat menyetorkan sampah yang telah dipilah setiap hari kerja Senin-Jumat di jam kerja (jam 08.00-16.00 wita)
  6. Setiap kali menyetorkan sampah, pengurus akan menimbang dan mencatat hasil timbangan di buku tabungan anggota dan buku administrasi pengurus, lalu menyimpan sampah di gudang penyimpanan. Nasabah akan menerima 1 (satu) lembar lampiran pencatatan timbangan. 
  7. Nasabah dapat mengambil Tabungan di Bank Sampah dengan minimal Tabungan tersimpan Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah.
  8. Laporan keuangan dan Tabungan akan disampaikan setiap bulan dalam grub WhatsApp atau disampaikan secara langsung.
  9. Bank Sampah dapat melakukan penjemputan sampah di Lokasi sampah dengan minimal sampah terkumpul ≥50 kg dalam Kota Kupang, dengan menghubungi pihak pengurus Bank Sampah PEDULI. 

BETA PUNG SAMPAH BETA PUNG TANGGUNG JAWAB